Pemohon

Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemohon juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.

  2. 2
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.

  3. 3
    Pemohon

    Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.

  4. 4
    Pemohon

    Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.

  5. 5
    Pemohon

    Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

  6. 6
    Pemohon

    Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

  7. 7
    Pemohon

    Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

  8. 8
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.

  9. 9
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  10. 10
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  11. 11
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  12. 12
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.

  13. 13
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.

  14. 14
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.

  15. 15
    Pemohon

    Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

  16. 16
    Pemohon

    Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  17. 17
    Pemohon

    Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

  18. 18
    Pemohon

    Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.

  19. 19
    Pemohon

    Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  20. 20
    Pemohon

    Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    85.37% Mirip85.37 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    84.02% Mirip84.02 %
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang olehUndang-Undang untuk melaksanakan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    83.96% Mirip83.96 %
    Tersangka

    Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    83.85% Mirip83.85 %
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 1995
    83.67% Mirip83.67 %
    Undang-undang Paten

    Undang-undang Paten adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    83.03% Mirip83.03 %
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.

  7. 7
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.03% Mirip83.03 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    82.55% Mirip82.55 %
    cacad karena dinas

    cacad karena dinas adalah cacad yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c; f.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    81.84% Mirip81.84 %
    Panglima Angkatan Bersenjata

    Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  10. 10
    UU NO. 26 TAHUN 2000
    81.28% Mirip81.28 %
    Penyelidikan

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakanpelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti denganpenyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undangini.