Pemohon
Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemohon juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
- 2Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.
- 3Pemohon
Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.
- 4Pemohon
Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.
- 5Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 6Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 7Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 8Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.
- 9Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 10Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 11Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 12Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
- 13Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
- 14Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
- 15Pemohon
Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
- 16Pemohon
Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 17Pemohon
Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
- 18Pemohon
Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.
- 19Pemohon
Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 20Pemohon
Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksa85.37% Mirip85.37 %
Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2022Jaksa84.02% Mirip84.02 %
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang olehUndang-Undang untuk melaksanakan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2003Tersangka83.96% Mirip83.96 %
Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1990Panglima83.85% Mirip83.85 %
Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 5PP NO. 31 TAHUN 1995Undang-undang Paten83.67% Mirip83.67 %
Undang-undang Paten adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten.
- 6UU NO. 17 TAHUN 1997Gugatan83.03% Mirip83.03 %
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.
- 7UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksaan83.03% Mirip83.03 %
Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 8PP NO. 12 TAHUN 1981cacad karena dinas82.55% Mirip82.55 %
cacad karena dinas adalah cacad yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c; f.
- 9UU NO. 20 TAHUN 1982Panglima Angkatan Bersenjata81.84% Mirip81.84 %
Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 10UU NO. 26 TAHUN 2000Penyelidikan81.28% Mirip81.28 %
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakanpelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti denganpenyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undangini.