Tersangka

Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tersangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tersangka

    Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkanbukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelakuPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  2. 2
    Tersangka

    Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilanmiliter, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    87.82% Mirip87.82 %
    Tahanan

    Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 1965
    85.76% Mirip85.76 %
    Anggauta Direksi

    Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 1965
    85.42% Mirip85.42 %
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    84.99% Mirip84.99 %
    LPAS

    Lernbaga Penempatan Anak Sementara yangselanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementarabagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 1962
    84.52% Mirip84.52 %
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    84.39% Mirip84.39 %
    Sidang disiplin

    Sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 1963
    84.31% Mirip84.31 %
    Anggota Direksi

    Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.96% Mirip83.96 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

  9. 9
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2016
    80.08% Mirip80.08 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.