Tersangka
Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tersangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tersangka
Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkanbukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelakuPelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 2Tersangka
Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilanmiliter, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2022Tahanan87.82% Mirip87.82 %
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.
- 2PP NO. 8 TAHUN 1965Anggauta Direksi85.76% Mirip85.76 %
Anggauta Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 3PP NO. 10 TAHUN 1965Anggota Direksi85.42% Mirip85.42 %
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2022LPAS84.99% Mirip84.99 %
Lernbaga Penempatan Anak Sementara yangselanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementarabagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
- 5PP NO. 26 TAHUN 1962Anggota Direksi84.52% Mirip84.52 %
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2003Sidang disiplin84.39% Mirip84.39 %
Sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 7PP NO. 2 TAHUN 1963Anggota Direksi84.31% Mirip84.31 %
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
- 8UU NO. 25 TAHUN 2014Pemohon83.96% Mirip83.96 %
Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.
- 9PERPRES NO. 27 TAHUN 2016Anggota Polri80.08% Mirip80.08 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeripada Kepolisian Negara Republik Indonesia.