Pemohon

Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemohon juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.

  2. 2
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.

  3. 3
    Pemohon

    Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.

  4. 4
    Pemohon

    Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.

  5. 5
    Pemohon

    Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

  6. 6
    Pemohon

    Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

  7. 7
    Pemohon

    Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

  8. 8
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.

  9. 9
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  10. 10
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  11. 11
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  12. 12
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.

  13. 13
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.

  14. 14
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.

  15. 15
    Pemohon

    Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

  16. 16
    Pemohon

    Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  17. 17
    Pemohon

    Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

  18. 18
    Pemohon

    Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.

  19. 19
    Pemohon

    Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

  20. 20
    Pemohon

    Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.