Penyelidikan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakanpelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti denganpenyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undangini.

Sumber: UU NO. 26 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelidikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelidikan

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencaridan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikanmenurut cara yang diatur dalam undang-undang;8.

  2. 2
    Penyelidikan

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagaitindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukanpenyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    88.34% Mirip88.34 %
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencariitu membuatserta mengumpulkan bukti yang dengan buktiterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    85.48% Mirip85.48 %
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentangtindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;12.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    82.86% Mirip82.86 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2006
    82.47% Mirip82.47 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  5. 5
    PP NO. 2 TAHUN 2002
    82.22% Mirip82.22 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2008
    82.14% Mirip82.14 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  7. 7
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    81.28% Mirip81.28 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

  8. 8
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    81.27% Mirip81.27 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.