Pemohon
Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemohon juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
- 2Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.
- 3Pemohon
Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.
- 4Pemohon
Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.
- 5Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 6Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 7Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 8Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.
- 9Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 10Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 11Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 12Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
- 13Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
- 14Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
- 15Pemohon
Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 16Pemohon
Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
- 17Pemohon
Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.
- 18Pemohon
Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.
- 19Pemohon
Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 20Pemohon
Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2006Badan Pelaksana87.79% Mirip87.79 %
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2002Pengelola limbah radioaktif87.73% Mirip87.73 %
Pengelola limbah radioaktif adalah Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Pelaksana, yang melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif.
- 3PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PPL83.07% Mirip83.07 %
Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.
- 4PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Badan Usaha82.20% Mirip82.20 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha MilikDaerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas,badan hukum asing, atau koperasi.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2002Pertamina80.79% Mirip80.79 %
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2014BATAN80.43% Mirip80.43 %
Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.