Pemohon

Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemohon juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.

  2. 2
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.

  3. 3
    Pemohon

    Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.

  4. 4
    Pemohon

    Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.

  5. 5
    Pemohon

    Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

  6. 6
    Pemohon

    Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

  7. 7
    Pemohon

    Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

  8. 8
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.

  9. 9
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  10. 10
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  11. 11
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  12. 12
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.

  13. 13
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.

  14. 14
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.

  15. 15
    Pemohon

    Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  16. 16
    Pemohon

    Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

  17. 17
    Pemohon

    Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.

  18. 18
    Pemohon

    Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

  19. 19
    Pemohon

    Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  20. 20
    Pemohon

    Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    87.79% Mirip87.79 %
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    87.73% Mirip87.73 %
    Pengelola limbah radioaktif

    Pengelola limbah radioaktif adalah Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Pelaksana, yang melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif.

  3. 3
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    83.07% Mirip83.07 %
    PPL

    Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnyadisingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan TenagaListrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero)melalui penandatanganan perjanjian jual beli TenagaListrik.

  4. 4
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    82.20% Mirip82.20 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha MilikDaerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas,badan hukum asing, atau koperasi.

  5. 5
    PP NO. 42 TAHUN 2002
    80.79% Mirip80.79 %
    Pertamina

    Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    80.43% Mirip80.43 %
    BATAN

    Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.