Gugatan

Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gugatan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan 12.

  2. 2
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan; 6.

  3. 3
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badanatau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesiadan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkanputusan.

  4. 4
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.

  5. 5
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihanPajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatanberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    84.19% Mirip84.19 %
    Banding

    Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabatyangberwenangsepanjangdiaturdalamperaturanperundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;7.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.03% Mirip83.03 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    82.33% Mirip82.33 %
    Perkara

    Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    81.26% Mirip81.26 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    80.88% Mirip80.88 %
    Audit

    Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematisberdasarkan bukti-bukti untuk mengambil kesimpulan sesuai StandarUsaha Pariwisata.