Pemeriksaan

Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemeriksaan juga digunakan di dalam 50 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara www.

  2. 2
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara www.

  3. 3
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai PERJAN, PERUM, atau PERSERO dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  4. 4
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenamya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.

  5. 5
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.

  6. 6
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional; 5.

  7. 7
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknik operasional.

  8. 8
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknik operasional.

  9. 9
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  10. 10
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  11. 11
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  12. 12
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  13. 13
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  14. 14
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  15. 15
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.

  16. 16
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.

  17. 17
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.

  18. 18
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.

  19. 19
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.

  20. 20
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.

  21. 21
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.

  22. 22
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.

  23. 23
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; www.

  24. 24
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.

  25. 25
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.

  26. 26
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.

  27. 27
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik www.

  28. 28
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan,baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.

  29. 29
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan; baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operational; 13.

  30. 30
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang www.

  31. 31
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.

  32. 32
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional; 13.

  33. 33
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.

  34. 34
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dan keadaan yangseharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan atau dalambidang teknis operasional.

  35. 35
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yangseharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknisoperasional.

  36. 36
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaanyang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupundalam bidang teknis operasional.

  37. 37
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan dengan cara membandingkan antara keadaan yangsebesarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalambidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.

  38. 38
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengancara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengankeadaan yang seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangandan/atau dalam bidang teknis operasional.

  39. 39
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.

  40. 40
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.

  41. 41
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.

  42. 42
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

  43. 43
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

  44. 44
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

  45. 45
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  46. 46
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yangdilaksanakan profesionalberdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk mengujikepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atauuntuk rangka melaksanakanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  47. 47
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengolah data, keterangan, danf atau bukti yangdilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkansuatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuktujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang perpaj akan.

  48. 48
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

  49. 49
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan untuk memeriksa sarana pengangkut,barang, bangunan atau tempat lainnya, surat atau dokumen yangberkaitan dengan barang, serta terhadap orang;6.

  50. 50
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai yang meliputi :a.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    91.09% Mirip91.09 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    88.12% Mirip88.12 %
    Keterangan ahli

    Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorangyang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untukmembuatkepentinganpemeriksaan.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    85.99% Mirip85.99 %
    Pelanggaran Hukum Disiplin Militer

    Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatandan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggarhukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukanperbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militeryang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    85.16% Mirip85.16 %
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencariitu membuatserta mengumpulkan bukti yang dengan buktiterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    84.06% Mirip84.06 %
    Terhukum

    Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.

  6. 6
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    83.17% Mirip83.17 %
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasanyang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang inimelakukanpelanggaranhukum disiplinprajurit AngkatanBersenjata Republik Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.03% Mirip83.03 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

  8. 8
    UU NO. 26 TAHUN 2000
    82.86% Mirip82.86 %
    Penyelidikan

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakanpelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti denganpenyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undangini.

  9. 9
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    82.78% Mirip82.78 %
    Audit

    Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematisberdasarkan bukti-bukti untuk mengambil kesimpulan sesuai StandarUsaha Pariwisata.

  10. 10
    UU NO. 8 TAHUN 1974
    82.07% Mirip82.07 %
    Pejabat yang berwajib

    Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atautugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.