Jaksa

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang olehUndang-Undang untuk melaksanakan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaksa juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaksa

    Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

  2. 2
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum lain berdasarkan undang-tetap serta wewenang undang.

  3. 3
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

  4. 4
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    84.02% Mirip84.02 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2008
    82.03% Mirip82.03 %
    Pembelaan diri

    Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2003
    81.49% Mirip81.49 %
    Pemberhentian dari dinas Kepolisian

    Pemberhentian dari dinas Kepolisian adalah pemberhentian anggota Kepolisian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    81.40% Mirip81.40 %
    Pendamping

    Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.