Pemeriksa

Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemeriksa juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

  2. 2
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

  3. 3
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepamyang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untukmelakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

  4. 4
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang diangkat oleh Kepala Bappebti sebagai Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

  5. 5
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP.

  6. 6
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.

  7. 7
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek.

  8. 8
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.

  9. 9
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

  10. 10
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    91.09% Mirip91.09 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    85.37% Mirip85.37 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    84.37% Mirip84.37 %
    Inspektur Keselamatan Nuklir

    Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETENyang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untukmelaksanakan Inspeksi.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.71% Mirip83.71 %
    DPPDM

    Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yangselanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang bersifat ad hoc diIndonesia yang bertugaslingkungan memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan ataspelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    83.05% Mirip83.05 %
    Penyelidik

    Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.

  6. 6
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    82.92% Mirip82.92 %
    Penyelidik

    Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    81.76% Mirip81.76 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  8. 8
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    81.12% Mirip81.12 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  9. 9
    UU NO. 8 TAHUN 1974
    80.83% Mirip80.83 %
    Pejabat yang berwajib

    Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atautugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

  10. 10
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.49% Mirip80.49 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.