Pemeriksa
Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemeriksa juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemeriksa
Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
- 2Pemeriksa
Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
- 3Pemeriksa
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepamyang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untukmelakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- 4Pemeriksa
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang diangkat oleh Kepala Bappebti sebagai Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- 5Pemeriksa
Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP.
- 6Pemeriksa
Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.
- 7Pemeriksa
Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
- 8Pemeriksa
Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.
- 9Pemeriksa
Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
- 10Pemeriksa
Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksaan91.09% Mirip91.09 %
Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2014Pemohon85.37% Mirip85.37 %
Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2007Inspektur Keselamatan Nuklir84.37% Mirip84.37 %
Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETENyang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untukmelaksanakan Inspeksi.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014DPPDM83.71% Mirip83.71 %
Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yangselanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang bersifat ad hoc diIndonesia yang bertugaslingkungan memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan ataspelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2002Penyelidik83.05% Mirip83.05 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.
- 6UU NO. 28 TAHUN 1997Penyelidik82.92% Mirip82.92 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.
- 7PP NO. 9 TAHUN 2019Pandu81.76% Mirip81.76 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 8PP NO. 5 TAHUN 2010Pandu81.12% Mirip81.12 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 9UU NO. 8 TAHUN 1974Pejabat yang berwajib80.83% Mirip80.83 %
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atautugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
- 10UU NO. 17 TAHUN 2008Pandu80.49% Mirip80.49 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.