Pemohon
Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemohon juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
- 2Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.
- 3Pemohon
Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.
- 4Pemohon
Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.
- 5Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 6Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 7Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 8Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.
- 9Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 10Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 11Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 12Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
- 13Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
- 14Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
- 15Pemohon
Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
- 16Pemohon
Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
- 17Pemohon
Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.
- 18Pemohon
Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.
- 19Pemohon
Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 20Pemohon
Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2014Pemegang Izin88.72% Mirip88.72 %
Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2022PKP2B86.03% Mirip86.03 %
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2020PKP2B85.07% Mirip85.07 %
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2021PKP2B85.00% Mirip85.00 %
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarayang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antarapemerintah dengan perusahaan berbadan hukumIndonesia untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan Batubara.