Pemohon
Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemohon juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
- 2Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.
- 3Pemohon
Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.
- 4Pemohon
Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.
- 5Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 6Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 7Pemohon
Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
- 8Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.
- 9Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 10Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 11Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 12Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
- 13Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
- 14Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
- 15Pemohon
Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara,koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yangmengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatanpembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
- 16Pemohon
Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 17Pemohon
Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.
- 18Pemohon
Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.
- 19Pemohon
Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 20Pemohon
Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 76 TAHUN 2017KTP83.14% Mirip83.14 %
Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2019Peraturan Perundang-undangan82.99% Mirip82.99 %
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 26 TAHUN 2009KTP berbasis NIK82.73% Mirip82.73 %
KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
- 4PERPRES NO. 33 TAHUN 2012Peraturan Perundang-undangan82.64% Mirip82.64 %
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 26 TAHUN 2009KTP82.58% Mirip82.58 %
Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Peraturan Perundang-undangan82.55% Mirip82.55 %
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2011Peraturan Perundang-undangan81.93% Mirip81.93 %
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- 8PP NO. 15 TAHUN 2021Lisensi80.46% Mirip80.46 %
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan perizinan lain.