Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 2Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukumyang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secaralangsung dalam kegiatan olahraga.
- 3Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 62 TAHUN 2014Pelaku Usaha94.63% Mirip94.63 %
Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2004Perusahaan perkebunan88.71% Mirip88.71 %
Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
- 3PP NO. 18 TAHUN 2010pelaku usaha88.64% Mirip88.64 %
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2021Perusahaan Perkebunan85.27% Mirip85.27 %
Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2009BHPM84.51% Mirip84.51 %
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2009Badan hukum pendidikan84.07% Mirip84.07 %
Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2009BHPP83.75% Mirip83.75 %
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2015Pelaku Usaha Perkebunan81.98% Mirip81.98 %
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaanPerkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
- 9PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Perusahaan Perkebunan81.82% Mirip81.82 %
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.