Pelaku usaha

Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

  2. 2
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukumyang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secaralangsung dalam kegiatan olahraga.

  3. 3
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    94.63% Mirip94.63 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    88.71% Mirip88.71 %
    Perusahaan perkebunan

    Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    88.64% Mirip88.64 %
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    85.27% Mirip85.27 %
    Perusahaan Perkebunan

    Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    84.51% Mirip84.51 %
    BHPM

    Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    84.07% Mirip84.07 %
    Badan hukum pendidikan

    Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    83.75% Mirip83.75 %
    BHPP

    Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.

  8. 8
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    81.98% Mirip81.98 %
    Pelaku Usaha Perkebunan

    Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaanPerkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.

  9. 9
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    81.82% Mirip81.82 %
    Perusahaan Perkebunan

    Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.