Pelaku usaha

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

  2. 2
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

  3. 3
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukumyang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secaralangsung dalam kegiatan olahraga.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    99.41% Mirip99.41 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau Badan Usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 2019
    97.82% Mirip97.82 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Indonesia, baik sendiri hukum negara Republik maupun perjanjian bersama-sama penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    96.56% Mirip96.56 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah Setiap Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  4. 4
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2017
    96.54% Mirip96.54 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    95.89% Mirip95.89 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  6. 6
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    94.75% Mirip94.75 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yangdidirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayahhukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupunbersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    89.24% Mirip89.24 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumyang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupunbersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.

  8. 8
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    87.15% Mirip87.15 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badanusaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yangdidirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus, bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    86.21% Mirip86.21 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentukBadan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasiatauperaturanperundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usahabersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukandalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  10. 10
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    85.18% Mirip85.18 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompoktani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.