Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 2Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 3Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukumyang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secaralangsung dalam kegiatan olahraga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 2019Pelaku Usaha99.41% Mirip99.41 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau Badan Usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2019Pelaku Usaha97.82% Mirip97.82 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Indonesia, baik sendiri hukum negara Republik maupun perjanjian bersama-sama penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2017Pelaku Usaha96.56% Mirip96.56 %
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 4PERPRES NO. 59 TAHUN 2017Pelaku Usaha96.54% Mirip96.54 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2018Pelaku Usaha95.89% Mirip95.89 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 6PP NO. 82 TAHUN 2012Pelaku Usaha94.75% Mirip94.75 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yangdidirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayahhukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupunbersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.
- 7UU NO. 20 TAHUN 2014Pelaku Usaha89.24% Mirip89.24 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumyang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupunbersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.
- 8UU NO. 27 TAHUN 2003Badan Usaha87.15% Mirip87.15 %
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badanusaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yangdidirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus, bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9UU NO. 20 TAHUN 2002Badan Usaha86.21% Mirip86.21 %
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentukBadan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasiatauperaturanperundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usahabersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukandalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 10PP NO. 30 TAHUN 2012Pelaku Usaha85.18% Mirip85.18 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompoktani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.