Pelaku usaha

Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

  2. 2
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukumyang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secaralangsung dalam kegiatan olahraga.

  3. 3
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    91.41% Mirip91.41 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    90.52% Mirip90.52 %
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    85.56% Mirip85.56 %
    Perusahaan perkebunan

    Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    84.32% Mirip84.32 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

  5. 5
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    84.28% Mirip84.28 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sertabekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    83.90% Mirip83.90 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sertabekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    83.54% Mirip83.54 %
    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.

  8. 8
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    83.20% Mirip83.20 %
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

  9. 9
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    81.31% Mirip81.31 %
    Pekebun

    Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.