Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 2Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukumyang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secaralangsung dalam kegiatan olahraga.
- 3Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 62 TAHUN 2014Pelaku Usaha91.41% Mirip91.41 %
Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2010pelaku usaha90.52% Mirip90.52 %
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2004Perusahaan perkebunan85.56% Mirip85.56 %
Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2021Pelaku Usaha84.32% Mirip84.32 %
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
- 5PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Badan Usaha84.28% Mirip84.28 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sertabekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2015Badan Usaha83.90% Mirip83.90 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sertabekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
- 7PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Usaha Perkebunan Kelapa Sawit83.54% Mirip83.54 %
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.
- 8UU NO. 21 TAHUN 2008Prinsip Syariah83.20% Mirip83.20 %
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- 9UU NO. 16 TAHUN 2006Pekebun81.31% Mirip81.31 %
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.