Perusahaan Perkebunan

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.

Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Perkebunan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Perkebunan

    Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    94.78% Mirip94.78 %
    Perusahaan perkebunan

    Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    85.97% Mirip85.97 %
    Pekebun

    Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.

  3. 3
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    85.56% Mirip85.56 %
    Perusahaan Peternakan

    Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baikyang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum,yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteriadan skala tertentu.

  4. 4
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    85.46% Mirip85.46 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.

  5. 5
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    84.02% Mirip84.02 %
    Perusahaan Peternakan

    Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    83.48% Mirip83.48 %
    Perusahaan peternakan

    Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    83.21% Mirip83.21 %
    Perusahaan peternakan

    Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

  8. 8
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    82.07% Mirip82.07 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.

  9. 9
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    81.82% Mirip81.82 %
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.