Perusahaan perkebunan
Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Perusahaan Perkebunan97.12% Mirip97.12 %
Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Perusahaan Perkebunan94.78% Mirip94.78 %
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
- 3PP NO. 62 TAHUN 2014Pelaku Usaha90.70% Mirip90.70 %
Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2015Pekebun89.54% Mirip89.54 %
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2006Pelaku usaha88.71% Mirip88.71 %
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 6PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Pekebun Kelapa Sawit86.93% Mirip86.93 %
Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit denganskala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 7PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Perusahaan Peternakan86.16% Mirip86.16 %
Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baikyang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum,yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteriadan skala tertentu.
- 8PP NO. 43 TAHUN 2009Pelaku usaha85.56% Mirip85.56 %
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 9PP NO. 48 TAHUN 2011Perusahaan peternakan85.56% Mirip85.56 %
Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
- 10PP NO. 47 TAHUN 2014Perusahaan Peternakan85.30% Mirip85.30 %
Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.