Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukumyang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secaralangsung dalam kegiatan olahraga.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 2Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 3Pelaku usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Komunitas84.70% Mirip84.70 %
Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran televisi yang berbentuk badan hukum radio atau Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2014Pelaku Usaha83.35% Mirip83.35 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yangmelakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2014Pelaku Usaha82.61% Mirip82.61 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumyang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupunbersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.
- 4PP NO. 16 TAHUN 2007Pelaku olahraga81.25% Mirip81.25 %
Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompokorang yang terlibat secara langsung dalam kegiatanolahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga,dan tenaga keolahragaan.
- 5PP NO. 13 TAHUN 1995Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha Industridan Perusahaan Industri80.69% Mirip80.69 %
Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha Industridan Perusahaan Industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;2.