Pelaku usaha

Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukumyang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secaralangsung dalam kegiatan olahraga.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

  2. 2
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

  3. 3
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2005
    84.70% Mirip84.70 %
    Lembaga Penyiaran Komunitas

    Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran televisi yang berbentuk badan hukum radio atau Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    83.35% Mirip83.35 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yangmelakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    82.61% Mirip82.61 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumyang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupunbersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.

  4. 4
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    81.25% Mirip81.25 %
    Pelaku olahraga

    Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompokorang yang terlibat secara langsung dalam kegiatanolahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga,dan tenaga keolahragaan.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 1995
    80.69% Mirip80.69 %
    Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha Industridan Perusahaan Industri

    Industri, Kelompok Industri, Jenis Industri, Bidang Usaha Industridan Perusahaan Industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;2.