Pelaku Usaha Perkebunan
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaanPerkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku Usaha Perkebunan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku Usaha Perkebunan
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Pelaku Usaha88.26% Mirip88.26 %
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2010pelaku usaha86.03% Mirip86.03 %
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2004Perusahaan perkebunan83.07% Mirip83.07 %
Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
- 4UU NO. 16 TAHUN 2006Pekebun82.93% Mirip82.93 %
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2004Pelaku usaha perkebunan82.16% Mirip82.16 %
Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
- 6UU NO. 16 TAHUN 2006Pelaku usaha81.98% Mirip81.98 %
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 7PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Usaha Perkebunan Kelapa Sawit81.45% Mirip81.45 %
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.
- 8PP NO. 62 TAHUN 2014Pelaku Usaha81.41% Mirip81.41 %
Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.