Perusahaan Perkebunan
Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Perkebunan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Perkebunan
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2004Perusahaan perkebunan97.12% Mirip97.12 %
Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
- 2PP NO. 62 TAHUN 2014Pelaku Usaha87.38% Mirip87.38 %
Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
- 3PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Menteri86.86% Mirip86.86 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
- 4PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Perusahaan Peternakan86.64% Mirip86.64 %
Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baikyang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum,yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteriadan skala tertentu.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2006Pelaku usaha85.27% Mirip85.27 %
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 6PP NO. 47 TAHUN 2014Perusahaan Peternakan84.70% Mirip84.70 %
Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2011Perusahaan peternakan84.57% Mirip84.57 %
Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2015Pekebun84.51% Mirip84.51 %
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2009Perusahaan peternakan84.16% Mirip84.16 %
Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.