BHPM

Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    96.12% Mirip96.12 %
    BHPP

    Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    90.84% Mirip90.84 %
    BHPPD

    Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    86.09% Mirip86.09 %
    Badan hukum pendidikan

    Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 2010
    86.07% Mirip86.07 %
    BHPP UNHAN

    Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia yang selanjutnya disebut BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu pertahanan.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    84.51% Mirip84.51 %
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 2014
    83.47% Mirip83.47 %
    UPI

    Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  7. 7
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    82.12% Mirip82.12 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  8. 8
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    81.87% Mirip81.87 %
    PTS

    Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    81.71% Mirip81.71 %
    PTKS

    Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  10. 10
    PP NO. 15 TAHUN 2021
    81.38% Mirip81.38 %
    Dewan

    Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.