BHPM
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2009BHPP96.12% Mirip96.12 %
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2009BHPPD90.84% Mirip90.84 %
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2009Badan hukum pendidikan86.09% Mirip86.09 %
Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
- 4PP NO. 38 TAHUN 2010BHPP UNHAN86.07% Mirip86.07 %
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia yang selanjutnya disebut BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu pertahanan.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2006Pelaku usaha84.51% Mirip84.51 %
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 6PP NO. 15 TAHUN 2014UPI83.47% Mirip83.47 %
Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2012PTS82.12% Mirip82.12 %
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 8PERPRES NO. 100 TAHUN 2018PTS81.87% Mirip81.87 %
Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 9PP NO. 46 TAHUN 2019PTKS81.71% Mirip81.71 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
- 10PP NO. 15 TAHUN 2021Dewan81.38% Mirip81.38 %
Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.