pelaku usaha
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1pelaku usaha
Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 2pelaku usaha
Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 3pelaku usaha
Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2009Pelaku usaha90.52% Mirip90.52 %
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2006Pekebun88.70% Mirip88.70 %
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2006Pelaku usaha88.64% Mirip88.64 %
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2015Pelaku Usaha Perkebunan86.03% Mirip86.03 %
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaanPerkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2004Perusahaan perkebunan85.17% Mirip85.17 %
Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
- 6PP NO. 62 TAHUN 2014Pelaku Usaha85.11% Mirip85.11 %
Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
- 7PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Usaha Perkebunan Kelapa Sawit84.09% Mirip84.09 %
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2015Pekebun83.17% Mirip83.17 %
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.
- 9PP NO. 26 TAHUN 2021Perusahaan Perkebunan82.12% Mirip82.12 %
Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.