pelaku usaha

Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  2. 2
    pelaku usaha

    Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  3. 3
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    90.52% Mirip90.52 %
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    88.70% Mirip88.70 %
    Pekebun

    Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    88.64% Mirip88.64 %
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    86.03% Mirip86.03 %
    Pelaku Usaha Perkebunan

    Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaanPerkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    85.17% Mirip85.17 %
    Perusahaan perkebunan

    Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

  6. 6
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    85.11% Mirip85.11 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.

  7. 7
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    84.09% Mirip84.09 %
    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.

  8. 8
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    83.17% Mirip83.17 %
    Pekebun

    Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.

  9. 9
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    82.12% Mirip82.12 %
    Perusahaan Perkebunan

    Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.