Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Penyelenggara juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.
- 2Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
- 3Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah PT.
- 4Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badanhukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yangselanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha MilikNegara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan SosialTenaga Kerja.
- 6Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1992Badan penyelenggara93.46% Mirip93.46 %
Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2017Badan Penyelenggara Jaminan Sosial89.39% Mirip89.39 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2004Badan Penyelenggara Jaminan Sosial88.41% Mirip88.41 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 4PP NO. 88 TAHUN 2013BPJS87.24% Mirip87.24 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
- 5PP NO. 85 TAHUN 2013BPJS87.15% Mirip87.15 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 6PP NO. 101 TAHUN 2012BPJS86.24% Mirip86.24 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 7PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Insentif82.14% Mirip82.14 %
Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
- 8PP NO. 71 TAHUN 1996Badan Hukum Indonesia81.15% Mirip81.15 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi; 8.
- 9PERPRES NO. 82 TAHUN 2018BPJS Kesehatan80.47% Mirip80.47 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.