Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 85 TAHUN 2013BPJS97.59% Mirip97.59 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 2PP NO. 88 TAHUN 2013BPJS97.53% Mirip97.53 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
- 3PP NO. 101 TAHUN 2012BPJS97.49% Mirip97.49 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 4UU NO. 3 TAHUN 1992Badan penyelenggara96.10% Mirip96.10 %
Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2021BPJS Kesehatan92.99% Mirip92.99 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 6PERPRES NO. 82 TAHUN 2018BPJS Kesehatan92.84% Mirip92.84 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 7PERPRES NO. 12 TAHUN 2013BPJS Kesehatan92.57% Mirip92.57 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 8PP NO. 86 TAHUN 2013BPJS Kesehatan92.57% Mirip92.57 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 9PERPRES NO. 46 TAHUN 2021BPJS Kesehatan92.52% Mirip92.52 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.