Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 88 TAHUN 2013
    96.03% Mirip96.03 %
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    95.86% Mirip95.86 %
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  3. 3
    PP NO. 85 TAHUN 2013
    95.86% Mirip95.86 %
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    95.07% Mirip95.07 %
    Badan penyelenggara

    Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

  5. 5
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    91.45% Mirip91.45 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 86 TAHUN 2013
    91.43% Mirip91.43 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    91.18% Mirip91.18 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    91.11% Mirip91.11 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  9. 9
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    90.85% Mirip90.85 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.