Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 88 TAHUN 2013BPJS96.03% Mirip96.03 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2012BPJS95.86% Mirip95.86 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 3PP NO. 85 TAHUN 2013BPJS95.86% Mirip95.86 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 4UU NO. 3 TAHUN 1992Badan penyelenggara95.07% Mirip95.07 %
Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- 5PERPRES NO. 82 TAHUN 2018BPJS Kesehatan91.45% Mirip91.45 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2013BPJS Kesehatan91.43% Mirip91.43 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 7PERPRES NO. 46 TAHUN 2021BPJS Kesehatan91.18% Mirip91.18 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 8PERPRES NO. 12 TAHUN 2013BPJS Kesehatan91.11% Mirip91.11 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 9PERPRES NO. 19 TAHUN 2016BPJS Kesehatan90.85% Mirip90.85 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.