BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPJS juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  2. 2
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    97.49% Mirip97.49 %
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    95.86% Mirip95.86 %
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    93.22% Mirip93.22 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    93.14% Mirip93.14 %
    Badan penyelenggara

    Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

  5. 5
    PP NO. 86 TAHUN 2013
    93.06% Mirip93.06 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  6. 6
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    92.95% Mirip92.95 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    92.91% Mirip92.91 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    92.87% Mirip92.87 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.