Insentif

Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Insentif juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Insentif

    Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja dalam bentuk uang dengan nominal tertentu.

  2. 2
    Insentif

    Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

  3. 3
    Insentif

    Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

  4. 4
    Insentif

    Insentif adalah pemberian dari pemerintah untuk memajukanpembangunan, pengembangan, dan/atau penggunaan PerangkatLunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.

  5. 5
    Insentif

    Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  6. 6
    Insentif

    Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaanyang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggotaDireksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan darihasil pengembangan.

  7. 7
    Insentif

    Insentif adalah stimulan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Usaha Hortikultura.

  8. 8
    Insentif

    Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    82.47% Mirip82.47 %
    pembiayaan

    Pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pembiayaan adalah setiap pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan penyuluhan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 1996
    82.14% Mirip82.14 %
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    80.48% Mirip80.48 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.