Insentif
Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Insentif juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Insentif
Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja dalam bentuk uang dengan nominal tertentu.
- 2Insentif
Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- 3Insentif
Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- 4Insentif
Insentif adalah pemberian dari pemerintah untuk memajukanpembangunan, pengembangan, dan/atau penggunaan PerangkatLunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
- 5Insentif
Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- 6Insentif
Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaanyang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggotaDireksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan darihasil pengembangan.
- 7Insentif
Insentif adalah stimulan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Usaha Hortikultura.
- 8Insentif
Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2009pembiayaan82.47% Mirip82.47 %
Pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pembiayaan adalah setiap pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan penyuluhan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 1996Badan Penyelenggara82.14% Mirip82.14 %
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- 3PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Kesehatan80.48% Mirip80.48 %
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.