BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.

Sumber: PP NO. 88 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPJS juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  2. 2
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    97.53% Mirip97.53 %
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    96.03% Mirip96.03 %
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    93.55% Mirip93.55 %
    Badan penyelenggara

    Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

  4. 4
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    93.48% Mirip93.48 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  5. 5
    PP NO. 86 TAHUN 2013
    93.31% Mirip93.31 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  6. 6
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    93.16% Mirip93.16 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    93.08% Mirip93.08 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    93.06% Mirip93.06 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.