BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
Sumber: PP NO. 88 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPJS juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 2BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2004Badan Penyelenggara Jaminan Sosial97.53% Mirip97.53 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2017Badan Penyelenggara Jaminan Sosial96.03% Mirip96.03 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
- 3UU NO. 3 TAHUN 1992Badan penyelenggara93.55% Mirip93.55 %
Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2018BPJS Kesehatan93.48% Mirip93.48 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 5PP NO. 86 TAHUN 2013BPJS Kesehatan93.31% Mirip93.31 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 6PERPRES NO. 12 TAHUN 2013BPJS Kesehatan93.16% Mirip93.16 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 7PERPRES NO. 46 TAHUN 2021BPJS Kesehatan93.08% Mirip93.08 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 8PERPRES NO. 19 TAHUN 2016BPJS Kesehatan93.06% Mirip93.06 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.