Badan penyelenggara

Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan penyelenggara juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan penyelenggara

    Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 10.

  2. 2
    Badan penyelenggara

    Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api; 11.

  3. 3
    Badan penyelenggara

    Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api; 7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    96.10% Mirip96.10 %
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    95.07% Mirip95.07 %
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 85 TAHUN 2013
    93.74% Mirip93.74 %
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  4. 4
    PP NO. 88 TAHUN 2013
    93.55% Mirip93.55 %
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 1996
    93.46% Mirip93.46 %
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

  6. 6
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    93.14% Mirip93.14 %
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  7. 7
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    90.13% Mirip90.13 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  8. 8
    PP NO. 86 TAHUN 2013
    89.86% Mirip89.86 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  9. 9
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    89.72% Mirip89.72 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  10. 10
    PP NO. 22 TAHUN 2004
    89.70% Mirip89.70 %
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yangselanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha MilikNegara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan SosialTenaga Kerja.