Badan penyelenggara
Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan penyelenggara juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan penyelenggara
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 10.
- 2Badan penyelenggara
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api; 11.
- 3Badan penyelenggara
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api; 7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2004Badan Penyelenggara Jaminan Sosial96.10% Mirip96.10 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2017Badan Penyelenggara Jaminan Sosial95.07% Mirip95.07 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
- 3PP NO. 85 TAHUN 2013BPJS93.74% Mirip93.74 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 4PP NO. 88 TAHUN 2013BPJS93.55% Mirip93.55 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
- 5PP NO. 28 TAHUN 1996Badan Penyelenggara93.46% Mirip93.46 %
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- 6PP NO. 101 TAHUN 2012BPJS93.14% Mirip93.14 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 7PERPRES NO. 82 TAHUN 2018BPJS Kesehatan90.13% Mirip90.13 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 8PP NO. 86 TAHUN 2013BPJS Kesehatan89.86% Mirip89.86 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 9PP NO. 37 TAHUN 2021BPJS Kesehatan89.72% Mirip89.72 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 10PP NO. 22 TAHUN 2004Badan Penyelenggara89.70% Mirip89.70 %
Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yangselanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha MilikNegara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan SosialTenaga Kerja.