Badan Penyelenggara

Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Penyelenggara juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

  2. 2
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.

  3. 3
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah PT.

  4. 4
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badanhukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yangselanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha MilikNegara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan SosialTenaga Kerja.

  6. 6
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 108 TAHUN 2013
    87.47% Mirip87.47 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yangdibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

  2. 2
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2015
    87.30% Mirip87.30 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggaraSosial Ketenagakerjaanyangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

  3. 3
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2013
    85.63% Mirip85.63 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

  4. 4
    PP NO. 86 TAHUN 2013
    83.41% Mirip83.41 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

  5. 5
    PP NO. 77 TAHUN 2013
    83.29% Mirip83.29 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yangmelakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    82.66% Mirip82.66 %
    Badan penyelenggara

    Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

  7. 7
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    82.45% Mirip82.45 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  8. 8
    PERPRES NO. 101 TAHUN 2017
    82.21% Mirip82.21 %
    Penghasilan

    Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Penghasilan adalah pendapatan yang diterima dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 1984
    82.11% Mirip82.11 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi; 8.