Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Penyelenggara juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- 2Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.
- 3Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah PT.
- 4Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badanhukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yangselanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha MilikNegara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan SosialTenaga Kerja.
- 6Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 108 TAHUN 2013BPJS Ketenagakerjaan87.47% Mirip87.47 %
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yangdibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
- 2PERPRES NO. 81 TAHUN 2015BPJS Ketenagakerjaan87.30% Mirip87.30 %
BadanPenyelenggaraSosial Ketenagakerjaanyangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- 3PERPRES NO. 109 TAHUN 2013BPJS Ketenagakerjaan85.63% Mirip85.63 %
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2013BPJS Ketenagakerjaan83.41% Mirip83.41 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
- 5PP NO. 77 TAHUN 2013Perseroan Terbuka83.29% Mirip83.29 %
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yangmelakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 6UU NO. 3 TAHUN 1992Badan penyelenggara82.66% Mirip82.66 %
Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- 7PP NO. 45 TAHUN 2015BPJS Ketenagakerjaan82.45% Mirip82.45 %
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 8PERPRES NO. 101 TAHUN 2017Penghasilan82.21% Mirip82.21 %
Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Penghasilan adalah pendapatan yang diterima dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PP NO. 21 TAHUN 1984Direksi82.11% Mirip82.11 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi; 8.