Badan Penyelenggara

Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Penyelenggara juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

  2. 2
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.

  3. 3
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

  4. 4
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah PT.

  5. 5
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badanhukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yangselanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha MilikNegara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan SosialTenaga Kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    82.54% Mirip82.54 %
    Dana Pensiun

    Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun; 2.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    82.12% Mirip82.12 %
    Dana Pensiun

    Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.