Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badanhukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Penyelenggara juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- 2Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.
- 3Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
- 4Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah PT.
- 5Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yangselanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha MilikNegara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan SosialTenaga Kerja.
- 6Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 1999Penerima Fidusia84.67% Mirip84.67 %
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1992Dana Pensiun83.42% Mirip83.42 %
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun; 2.
- 3PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Pemberi Kerja82.01% Mirip82.01 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2009Pariwisata80.36% Mirip80.36 %
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, 4.
- 5PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pemberi Kerja80.29% Mirip80.29 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2020Pemberi Kerja80.16% Mirip80.16 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.