Badan Penyelenggara

Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yangselanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha MilikNegara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan SosialTenaga Kerja.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Penyelenggara juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

  2. 2
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.

  3. 3
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

  4. 4
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah PT.

  5. 5
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badanhukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    89.70% Mirip89.70 %
    Badan penyelenggara

    Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

  2. 2
    PP NO. 85 TAHUN 2013
    88.18% Mirip88.18 %
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    88.10% Mirip88.10 %
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    87.47% Mirip87.47 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  5. 5
    PP NO. 88 TAHUN 2013
    87.36% Mirip87.36 %
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.

  6. 6
    PP NO. 86 TAHUN 2013
    87.27% Mirip87.27 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  7. 7
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    87.07% Mirip87.07 %
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  8. 8
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    86.94% Mirip86.94 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  9. 9
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    86.79% Mirip86.79 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.