Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.
Sumber: PP NO. 81 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Penyelenggara juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- 2Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
- 3Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah PT.
- 4Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badanhukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yangselanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha MilikNegara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan SosialTenaga Kerja.
- 6Badan Penyelenggara
Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 69 TAHUN 1998Badan penyelenggara99.49% Mirip99.49 %
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api; 7.
- 2UU NO. 13 TAHUN 1992Badan penyelenggara99.28% Mirip99.28 %
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api; 11.