Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nasabah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 2Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 3Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
- 4Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Transaksi Bursa82.59% Mirip82.59 %
Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota BursaEfek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efekmengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lainmengenai Efek atau harga Efek.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2011Pedagang Berjangka82.50% Mirip82.50 %
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Pedagang Berjangka82.47% Mirip82.47 %
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2008Kontrak Elektronik80.92% Mirip80.92 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 5UU NO. 32 TAHUN 1997PedagangBerjangka80.88% Mirip80.88 %
Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut PedagangBerjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhakmelakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untukdiri sendiri atau kelompok usahanya.
- 6UU NO. 8 TAHUN 1995Perantara Pedagang Efek80.83% Mirip80.83 %
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatanusaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
- 7PP NO. 71 TAHUN 2019Kontrak Elektronik80.74% Mirip80.74 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 8PP NO. 80 TAHUN 2019Kontrak Elektronik80.01% Mirip80.01 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.