Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nasabah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 2Nasabah
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 3Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
- 4Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 80 TAHUN 2019Pedagang (merchant)84.38% Mirip84.38 %
Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2014Bursa Berjangka83.30% Mirip83.30 %
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2011Bursa Berjangka83.19% Mirip83.19 %
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2011Pedagang Berjangka82.71% Mirip82.71 %
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2014Pedagang Berjangka82.68% Mirip82.68 %
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
- 6UU NO. 8 TAHUN 1995Portofolio Efek81.46% Mirip81.46 %
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2008Kontrak Elektronik81.09% Mirip81.09 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 8PP NO. 71 TAHUN 2019Kontrak Elektronik80.98% Mirip80.98 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.