Transaksi Bursa
Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota BursaEfek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efekmengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lainmengenai Efek atau harga Efek.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 1997Nasabah82.59% Mirip82.59 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1994Rekaman video81.11% Mirip81.11 %
Rekaman video adalah film yang dibuat denganbahan pita videoatau piringan video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasilpenemuan teknologilainnya, melalui proses elektronik danditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik.
- 3UU NO. 32 TAHUN 1997Margin80.97% Mirip80.97 %
Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harusditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, PialangBerjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota KliringBerjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjaminpelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2014Kontrak Derivatif Syariah80.69% Mirip80.69 %
Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2011Kontrak Derivatif Syariah80.63% Mirip80.63 %
Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.