Transaksi Bursa

Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota BursaEfek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efekmengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lainmengenai Efek atau harga Efek.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    82.59% Mirip82.59 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    81.11% Mirip81.11 %
    Rekaman video

    Rekaman video adalah film yang dibuat denganbahan pita videoatau piringan video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasilpenemuan teknologilainnya, melalui proses elektronik danditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    80.97% Mirip80.97 %
    Margin

    Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harusditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, PialangBerjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota KliringBerjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjaminpelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    80.69% Mirip80.69 %
    Kontrak Derivatif Syariah

    Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    80.63% Mirip80.63 %
    Kontrak Derivatif Syariah

    Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.