PedagangBerjangka

Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut PedagangBerjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhakmelakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untukdiri sendiri atau kelompok usahanya.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    90.65% Mirip90.65 %
    Pedagang Berjangka

    Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    90.24% Mirip90.24 %
    Pedagang Berjangka

    Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    80.88% Mirip80.88 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    80.39% Mirip80.39 %
    Bursa Efek

    Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.