Pedagang Berjangka
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pedagang Berjangka juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pedagang Berjangka
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 1997PedagangBerjangka90.65% Mirip90.65 %
Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut PedagangBerjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhakmelakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untukdiri sendiri atau kelompok usahanya.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Perantara Pedagang Efek83.98% Mirip83.98 %
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatanusaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1995Bursa Efek82.96% Mirip82.96 %
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2014Nasabah82.71% Mirip82.71 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 5UU NO. 32 TAHUN 1997Nasabah82.50% Mirip82.50 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2011Nasabah82.17% Mirip82.17 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.