Nasabah

Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nasabah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  2. 2
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  3. 3
    Nasabah

    Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.

  4. 4
    Nasabah

    Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;17.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    84.16% Mirip84.16 %
    Pedagang (merchant)

    Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    83.97% Mirip83.97 %
    Bursa Berjangka

    Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    83.88% Mirip83.88 %
    Bursa Berjangka

    Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    82.17% Mirip82.17 %
    Pedagang Berjangka

    Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    82.13% Mirip82.13 %
    Pedagang Berjangka

    Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    81.85% Mirip81.85 %
    Portofolio Efek

    Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    80.98% Mirip80.98 %
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  8. 8
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    80.86% Mirip80.86 %
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.