Perantara Pedagang Efek
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatanusaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2011Pedagang Berjangka83.98% Mirip83.98 %
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Anggota Bursa Efek83.66% Mirip83.66 %
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telahmemperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untukmempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai denganperaturan Bursa Efek.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Pedagang Berjangka83.63% Mirip83.63 %
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
- 4UU NO. 32 TAHUN 1997Nasabah80.83% Mirip80.83 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 5UU NO. 35 TAHUN 2009Penyalah Guna80.05% Mirip80.05 %
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.