Perantara Pedagang Efek

Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatanusaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    83.98% Mirip83.98 %
    Pedagang Berjangka

    Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    83.66% Mirip83.66 %
    Anggota Bursa Efek

    Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telahmemperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untukmempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai denganperaturan Bursa Efek.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    83.63% Mirip83.63 %
    Pedagang Berjangka

    Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    80.83% Mirip80.83 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  5. 5
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    80.05% Mirip80.05 %
    Penyalah Guna

    Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.