Pedagang Berjangka
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pedagang Berjangka juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pedagang Berjangka
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 1997PedagangBerjangka90.24% Mirip90.24 %
Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut PedagangBerjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhakmelakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untukdiri sendiri atau kelompok usahanya.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Perantara Pedagang Efek83.63% Mirip83.63 %
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatanusaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Nasabah82.68% Mirip82.68 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1995Bursa Efek82.64% Mirip82.64 %
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.
- 5UU NO. 32 TAHUN 1997Nasabah82.47% Mirip82.47 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2011Nasabah82.13% Mirip82.13 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 7UU NO. 8 TAHUN 1995Anggota Bursa Efek80.12% Mirip80.12 %
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telahmemperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untukmempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai denganperaturan Bursa Efek.