Pedagang Berjangka

Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pedagang Berjangka juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pedagang Berjangka

    Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    90.24% Mirip90.24 %
    PedagangBerjangka

    Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut PedagangBerjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhakmelakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untukdiri sendiri atau kelompok usahanya.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    83.63% Mirip83.63 %
    Perantara Pedagang Efek

    Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatanusaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    82.68% Mirip82.68 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    82.64% Mirip82.64 %
    Bursa Efek

    Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    82.47% Mirip82.47 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangkamelalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    82.13% Mirip82.13 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    80.12% Mirip80.12 %
    Anggota Bursa Efek

    Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telahmemperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untukmempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai denganperaturan Bursa Efek.