Kontrak Elektronik
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontrak Elektronik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontrak Elektronik
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 2Kontrak Elektronik
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 3Kontrak Elektronik
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melaluiSistem Elektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Dokumen Transaksi85.45% Mirip85.45 %
Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.
- 2PP NO. 82 TAHUN 2012Penyelenggaraan Transaksi Elektronik84.16% Mirip84.16 %
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatanTransaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerimadengan menggunakan Sistem Elektronik.
- 3PP NO. 80 TAHUN 2019Pedagang (merchant)83.68% Mirip83.68 %
Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
- 4PP NO. 71 TAHUN 2019Penyelenggaraan Transaksi Elektronik83.55% Mirip83.55 %
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2008Akses82.75% Mirip82.75 %
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 6PP NO. 71 TAHUN 2019Akses82.66% Mirip82.66 %
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 7PERPRES NO. 44 TAHUN 2018Akses82.55% Mirip82.55 %
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.