Kontrak Elektronik

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kontrak Elektronik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  2. 2
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  3. 3
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melaluiSistem Elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    85.45% Mirip85.45 %
    Dokumen Transaksi

    Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.

  2. 2
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    84.16% Mirip84.16 %
    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatanTransaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerimadengan menggunakan Sistem Elektronik.

  3. 3
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    83.68% Mirip83.68 %
    Pedagang (merchant)

    Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    83.55% Mirip83.55 %
    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    82.75% Mirip82.75 %
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  6. 6
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    82.66% Mirip82.66 %
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  7. 7
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2018
    82.55% Mirip82.55 %
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.