Portofolio Efek
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2011Nasabah81.85% Mirip81.85 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2014Nasabah81.46% Mirip81.46 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Pihak81.35% Mirip81.35 %
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
- 4UU NO. 32 TAHUN 1997Pihak81.27% Mirip81.27 %
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usahabersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atauperusahaan yang terorganisasi.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2011Pihak80.54% Mirip80.54 %
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.