Portofolio Efek

Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    81.85% Mirip81.85 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    81.46% Mirip81.46 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    81.35% Mirip81.35 %
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    81.27% Mirip81.27 %
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usahabersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atauperusahaan yang terorganisasi.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    80.54% Mirip80.54 %
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.