Pedagang (merchant)
Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2014Nasabah84.38% Mirip84.38 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2011Nasabah84.16% Mirip84.16 %
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
- 3PP NO. 71 TAHUN 2019Kontrak Elektronik84.04% Mirip84.04 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 4PP NO. 80 TAHUN 2019Kontrak Elektronik84.03% Mirip84.03 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2008Kontrak Elektronik83.68% Mirip83.68 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 6PP NO. 29 TAHUN 2021Perusahaan Penjualan Langsung81.02% Mirip81.02 %
Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
- 7PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Dokumen Transaksi80.34% Mirip80.34 %
Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.