Pedagang (merchant)

Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.

Sumber: PP NO. 80 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    84.38% Mirip84.38 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    84.16% Mirip84.16 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  3. 3
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    84.04% Mirip84.04 %
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  4. 4
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    84.03% Mirip84.03 %
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    83.68% Mirip83.68 %
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  6. 6
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.02% Mirip81.02 %
    Perusahaan Penjualan Langsung

    Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.

  7. 7
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    80.34% Mirip80.34 %
    Dokumen Transaksi

    Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.