Bursa Berjangka

Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bursa Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bursa Berjangka

    Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  2. 2
    Bursa Berjangka

    Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan danmenyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas KontrakBerjangka.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    93.48% Mirip93.48 %
    Lembaga Kliring Berjangka

    Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    93.46% Mirip93.46 %
    Lembaga Kliring Berjangka

    Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    87.92% Mirip87.92 %
    Lembaga Kliring Berjangka

    Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnyadisebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yangmenyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untukpelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    83.97% Mirip83.97 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    83.30% Mirip83.30 %
    Nasabah

    Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    80.12% Mirip80.12 %
    Sentra Dana Berjangka

    Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    80.11% Mirip80.11 %
    Sentra Dana Berjangka

    Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

  8. 8
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    80.02% Mirip80.02 %
    PPMSE

    Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.