Bea keluar
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Bea masuk92.25% Mirip92.25 %
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 2PP NO. 55 TAHUN 2008Bea Keluar91.41% Mirip91.41 %
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2020Bea Masuk90.33% Mirip90.33 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1995Bea Masuk89.97% Mirip89.97 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2009Nilai Impor89.36% Mirip89.36 %
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
- 6PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Imbalan85.08% Mirip85.08 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2021Bea Masuk84.99% Mirip84.99 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 8PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk84.92% Mirip84.92 %
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 9PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan84.87% Mirip84.87 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 10PP NO. 40 TAHUN 2021Jasa Kena Pajak83.44% Mirip83.44 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.