Bea masuk
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1995Bea Masuk94.45% Mirip94.45 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk94.31% Mirip94.31 %
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2020Bea Masuk92.36% Mirip92.36 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2006Bea keluar92.25% Mirip92.25 %
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2009Nilai Impor86.69% Mirip86.69 %
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2021Bea Masuk85.18% Mirip85.18 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2000Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean83.94% Mirip83.94 %
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian didalam Daerah Pabean.
- 8UU NO. 42 TAHUN 2009luar Daerah Pabean81.59% Mirip81.59 %
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 9UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud81.45% Mirip81.45 %
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
- 10PP NO. 40 TAHUN 2021Barang Kena Pajak Tidak Berwujud80.58% Mirip80.58 %
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah barang tidak berwujud seperti namun tidak terbatas pada hak cipta, paten, desain, formula atau proses, merek dagang, atau bentuk hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.