Bea masuk

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    94.45% Mirip94.45 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    94.31% Mirip94.31 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2020
    92.36% Mirip92.36 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    92.25% Mirip92.25 %
    Bea keluar

    Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    86.69% Mirip86.69 %
    Nilai Impor

    Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    85.18% Mirip85.18 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    83.94% Mirip83.94 %
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean

    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian didalam Daerah Pabean.

  8. 8
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    81.59% Mirip81.59 %
    luar Daerah Pabean

    luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  9. 9
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    81.45% Mirip81.45 %
    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

  10. 10
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    80.58% Mirip80.58 %
    Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

    Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah barang tidak berwujud seperti namun tidak terbatas pada hak cipta, paten, desain, formula atau proses, merek dagang, atau bentuk hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.