Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean

Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian didalam Daerah Pabean.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    83.94% Mirip83.94 %
    Bea masuk

    Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    83.10% Mirip83.10 %
    Sewa

    Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    81.83% Mirip81.83 %
    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    81.57% Mirip81.57 %
    Sewa

    Sewa adalah barang milik pemanfaatan negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    81.23% Mirip81.23 %
    luar Daerah Pabean

    luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    80.39% Mirip80.39 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    80.29% Mirip80.29 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    80.22% Mirip80.22 %
    Bea keluar

    Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    80.10% Mirip80.10 %
    Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.