Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian didalam Daerah Pabean.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Bea masuk83.94% Mirip83.94 %
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Sewa83.10% Mirip83.10 %
Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud81.83% Mirip81.83 %
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
- 4PP NO. 38 TAHUN 2008Sewa81.57% Mirip81.57 %
Sewa adalah barang milik pemanfaatan negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2009luar Daerah Pabean81.23% Mirip81.23 %
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2015Pendapatan Pajak Dalam Negeri80.39% Mirip80.39 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2016Pendapatan Pajak Dalam Negeri80.29% Mirip80.29 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2006Bea keluar80.22% Mirip80.22 %
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 9UU NO. 20 TAHUN 2019Pendapatan Pajak Dalam Negeri80.10% Mirip80.10 %
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.