Kendaraan

Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan

    Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor; 7.

  2. 2
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

  3. 3
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

  4. 4
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    88.49% Mirip88.49 %
    Kendaraan Darat

    Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di daratyang terdiri atas kendaraan bermotortermasukkendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraantidak bermotor.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    86.40% Mirip86.40 %
    Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan

    Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    86.34% Mirip86.34 %
    KLLAJ

    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

  4. 4
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    86.04% Mirip86.04 %
    KLLAJ

    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

  5. 5
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    85.19% Mirip85.19 %
    Marka Jalan

    Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalanatau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tandayang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, sertalambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    80.37% Mirip80.37 %
    Dokumen

    Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.22% Mirip80.22 %
    Marka Jalan

    Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yangmeliputi peralatan atau tanda yang membentuk garismembujur, garis melintang, garis serong, serta lambangyang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.