Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kendaraan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kendaraan
Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor; 7.
- 2Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
- 3Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
- 4Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2018Kendaraan Darat88.49% Mirip88.49 %
Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di daratyang terdiri atas kendaraan bermotortermasukkendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraantidak bermotor.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2011Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan86.40% Mirip86.40 %
Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2017KLLAJ86.34% Mirip86.34 %
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
- 4PERPRES NO. 1 TAHUN 2022KLLAJ86.04% Mirip86.04 %
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
- 5PP NO. 79 TAHUN 2013Marka Jalan85.19% Mirip85.19 %
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalanatau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tandayang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, sertalambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
- 6PP NO. 1 TAHUN 2021Dokumen80.37% Mirip80.37 %
Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2009Marka Jalan80.22% Mirip80.22 %
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yangmeliputi peralatan atau tanda yang membentuk garismembujur, garis melintang, garis serong, serta lambangyang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.