Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kendaraan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kendaraan
Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor; 7.
- 2Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
- 3Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
- 4Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.